Binjai, RIENEWS.ID – Dua tersangka penganiayaan inisial AD dan WB diamankan Sat Reskrim Polres Binjai karena dugaan melakukan penganiayaan menggunakan panah besi dan parang.
Penangkapan dua tersangka penganiayaan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, Rabu (20/7/22).
Disebutkan Kasat Reskrim, penganiayaan tersebut dipicu peristiwa penurunan dan pengrusakan spanduk yang dicurigai tersangka dilakukan SH, ETH dan MH, Minggu (3/7/22) sekira pukul 19.30 Wib.
“Saat itu di TKP di Jalan Gunung Jaya Wijaya Binjai di rumahnya, korban SH yang sedang duduk-duduk bersama ETH dan MH serta dua orang lainnya didatangi tersangka AD dan WB yang datang bersama rekannya IS dan beberapa orang lainnya yang mengendarai sepeda motor”, jelas Kasat Reskrim.
Setiba di rumah SH, mereka turun dari sepeda motor masing-masing dan mendatangi SH bersama rekan-rekannya. Sebelum tiba di rumah SH, salah seorang tersangka yakni AD melesatkan anak panah besi kearah SH dan rekan-rekannya. Namun anak panah besi yang dilesatkan AD luput dari sasaran.
Kemudian AD berjalan dibelakang IS. Setelah jarak lebih kurang satu meter, AD menghardik SH dan rekan-rekannya dengan melancarkan tuduhan seolah-olah SH melalukan penurunan dan pengrusakan spanduk milik tersangka.
Mendapat tuduhan tersebut, SH dan rekan-rekannya memberi bantahan. Sementara ETH yang saat tersebut tidak memakai baju langsung berdiri sambil memegang sebilah parang ditangan kanannya dan dibacok-bacokan kebadannya sendiri untuk memberitahu bahwa ia kebal. “Gak ada kami yang menurunkan, jadi kau mau apa, mau main sama aku”, tantang ETH.
Mendengar perkataan ETH tersebut, AD terpancing emosinya sehingga terjadi percekcokan. AD kemudian membacok korban menggunakan sebilah parang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Tidak terima dianiaya, korban ETH membuat laporan polisi di Polres Binjai yang langsung disikapi Kasat Reskrim dengan memerintahkan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AD dan WB berikut beberapa barang bukti turut diamankan personil Sat Reskrim Polres Binjai berupa 1 buah anak panah dan 1 bilah parang.
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 sub pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tutup Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana. (ps)

