Binjai, RIENEWS.ID – Dua dari tiga pria terduga pelaku pencurian pagar besi gereja GKPI KM. 18 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3(e) dan 4(e) KUHPidana diringkus personil Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Polres Binjai.
Penangkapan kedua tersangka pencuri tersebut dibenarkan Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, Selasa (19/7/22). Dikatakan Pardede, kedua terduga pelaku MY (16) dan MW (27)
keduanya warga Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Senin, (18/7/22).
MY diamankan di lokasi perladangan Jalan Danau Laut Tawar Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur. Sedangkan MW diringkus di rumahnya Jalan Danau Tempe Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur. Sementara terduga pelaku ketiga berinisial EM masih dalam pencarian polisi.
Dipaparkan Pardede, pencurian pagar gereja tersebut diketahui Selasa (12/7/22) sekitar pukul 09.00 Wib. Kemudian atas dasar kesepakatan bersama jemaat gereja GKPI KM 18 maka peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Binjai Timur. Atas kejadian Tersebut pihak gereja GKPI KM 18 menderita kerugian sebesar Rp. 6.000.000.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Kapolsek Binjai Timur memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu memimpin penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
Saat penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian pagar besi gereja GKPI Km. 18 berada di lokasi perladangan di Jalan Danau Laut Tawar Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Selanjutnya Tim opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu, dan personil opsnal segera meluncur ke TKP dan mengamankan MY.
Dari interogasi terduga pelaku mengaku ada dua orang terduga pelaku lainnya yang turut serta melakukan pencurian yakni MW dan EM.
Berselang satu jam kemudian, Tim berhasil meringkus terduga pelaku MW di rumahnya Jalan Danau Tempe Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur. Sementara terduga pelaku EM tidak berhasil ditemukan dan dimasukkan dalam DPO Polsek Binjai Timur.
Diinterogasi lebih lanjut, kedua terduga pelaku mengaku merekalah yang melakukan pencurian pagar besi gereja GKPI Km. 18 dan telah dijual saat itu juga ke gudang Botot di TF seharga Rp. 320.000.
“Terhadap kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut”, tutup Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede. (ps)

