Binjai, RIENEWS.ID – Seorang dari dua pria diduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Selesai Polres Binjai, Minggu (17/7/22) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Selesai Polres Binjai AKP Djoko Lelono melalui Kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu Halasson Sibuea membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan Sibuea, Unit Reskrim Polsek Selesai Minggu, 17/07/2022 sekitar pukul 17.30 Wib, mendapat informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa disebuah gubug di Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat ada orang yang sedang
Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu Halasson Sibuea berangkat menuju TKP dimaksud.
Sesampainya di TKP, Petugas melakukan penyergapan di dalam rumah/gubuk tersebut dan melihat 2 orang laki-laki dengan posisi yang berbeda sebagaimana yang di informasikan sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial KT(35) yang sedang menghisap Sabu.
Sementara temannya yang satunya berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggeledahan. Selain sisa sabu yang dikomsumsi terduga pelaku, Team opsnal menemukan didalam bungkus rokok milik terduga pelaku 1 paket berukuran sedang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Terduga Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah plastik berwarna putih berisikan sabu sabu berserta alat hisap, 1 unit Hand phone android warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo BK 3871 PAW dan 1 bungkus rokok. (ps)

