Gerebek Kampung Narkoba, Polres Batu Bara Amankan 5 Terduga Kasus Narkoba, Tiga Diantaranya IRT

Batu Bara, RIENEWS.ID – Dalam rangka kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Batu Bara berhasil mengamankan 1 orang tersangka diduga pengedar Narkotika jenis sabu dan 4  orang yang terindikasi mengkonsumsi narkoba.

Hasil kegiatan tersebut dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/22).

Dikatakan Tarigan, kegiatan GKN dalam rangka KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Batu Bara diikuti anggota Satres Narkoba sebanyak 14 orang, Sat Intel 1 orang, Sat Sabhara 3 orang dan Provost 1 orang, Selasa (12/7/22).

Dipaparkan Tarigan, kegiatan GKN yang dilaksanakan di Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung  Tiram Kabupaten Batu Bara dimaksudkan untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dari tersangka J alias Jun (46) warga Dusun IX Desa Suko Rejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, disebutkan Tarigan,  tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 2,30 gr, 1 buah kaca pirek berisi sabu berat bruto 1, 30 gr, 2 buah mancis, 2 buah pipet plastik, 1 buah bong alat hisap sabu dan 2 buah Hand Phone.

Selanjutnya tim juga mengamankan 4 orang yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. Keempatnya masing-masing
K alias T (29) seorang ibu rumah tangga warga Desa Indranyaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, E alias Em (32) seorang ibu rumah tangga warga Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, A (48) seorang ibu rumah tangga warga Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram dan F alias Sp (23) seorang nelayan warga Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

“Hasil test urine terhadap ke lima orang yang telah diamankan tersebut menggunakan alat teskit merk EGENS dengan hasil positif mengandung metapitamine”, beber Tarigan.

Selanjutnya terhadap tersangka pengedar dan positif narkoba dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka J alias Jun (46) disebutkan Tarigan akan diteruskan ke tahap penyidikan dan seterusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedangkan terhadap 4 warga yang postif menggunakan narkoba akan diajukan Rehabilitasi (Asesmen) / TAT ke BNNK Batu Bara”, tutup Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!