DISKRIMINASI PENDIDIKAN PEREMPUAN
Perbedaan perempuan di bidang pendidikan telah menimbulkan keprihatinan dari sejumlah pihak. Perempuan selalu dihadapkan dengan berbagai pandangan pandangan yang membuat perempuan itu tidak memiliki kepercayaan diri untuk melanjutkan pendidikan, misalnya perempuan harus berada dirumah, tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi karna akan mengurus rumah tangga, hak hak perempuan terbatas, contoh tentang hak berpolitik. Pendidikan adalah hak setiap orang, baik laki laki maupun perempuan. Dengan demikian, semestinya tidak ada alasan untuk mendiskriminasikan ataupun menelantarkan pendidikan kaum perempuan. Ini berarti perempuan bisa belajar bidang apa saja. Memang secara umum sebagaian besar orang tua saat ini sudah mulai menyadari akan pentingnya sekolah bagi putra putrinya namun ada sebagian yang masih memiliki pandangan yang timpang terhadap pendidikan anak perempuannya. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Prinsip persamaan ini menghapuskan diskriminasi, karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan. Dengan adanya pengakuan persamaan hak warga negara, berarti antara laki-laki dengan perempuan tidak ada perbedaan. Kaum perempuan selalu tertinggal dan termarjinalkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan maupun dalam bidang politik. Penyebabnya adalah budaya patriarki yang selalu melakat dan berkembang dalam masyarakat, bagi masyarakat budaya patriarki, laki – laki lebih berperan dalam memegang kekuasaan yang secara otomatis dapat mendegradasi peran dan keberadaan perempuan. Dengan mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka laki – laki dan perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan. Maka dari itu pendidikan adalah faktor utama yang memungkinkan perempuan memiliki independensi atau kemandirian yang kuat terutama kemandirian dibidang ekonomi keluarga. Dengan independensi ekonomi inilah perempuan akan dapat lebih berdaya baik dalam institusi keluarga, masyarakat maupun pembangunan. Dengan demikian perempuan diharapkan akan memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap keamanan, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, kesejahteraan dalam keluarga dan sosial, serta dapat menyiapkan generasi muda penerus bangsa yang unggul dan mampu bersaing di era globalisasi ini.
#salam_edukasi 💪


