Medan, RIENEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tangkapan narkoba selama sebulan terakhir dengan 6 kasus narkoba dengan menyita barang bukti 30,838 kg sabu, 10 kg ganja, 1.996 butir pil ekstasi dengan 14 tersangka.
“Sebanyak 6 kasus narkoba yang menonjol kita ungkap selama sebulan terakhir”, beber Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji pada press release, Rabu (13/7/22).
Dipaparkan Dirres Narkoba,
pengungkapan kasus diawali penangkapan tersangka MH alias Rabban, dan H alias Sani di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal (5 Juni 2022) dengan menyita barang bukti 1.838 gram sabu.
Kedua tersangka – sebut Dirres Narkoba – mengaku disuruh Marsel yang berada di Malaysia untuk menerima narkoba jenis Sabu di hotel dengan upah masing-masing sebesar Rp 20 juta.
Selanjutnya, Ditres Narkoba mengamankan DJ saat mengemudikan mobil BK 1140 LAG di di depan Ayam Geprek Bensu di Jalan Ring road Kecamatan Medan Sunggal (10 Juni 2022). Pada penggeledahan badan dan mobil yang digunakan tersangka, personil menemukan barang bukti sabu seberat 4 kg. Tersangka mengaku mendapat upah Rp10 juta setiap kilogram yang dibawanya.
Berikutnya dipaparkan, personil Ditres Narkoba menangkap Sy, Ay dan HU saat melintas di Jalinsum Medan-Banda Aceh di Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. dengan barang bukti 10 kg sabu.
Diungkapkan Dirres Narkoba Kombes Pol Cornelius Wisnu, kedua tersangka mengaku disuruh seorang laki-laki bernama Bunu asal Aceh Timur. Ketiga tersangka ditugaskan untuk menjemput sabu di tengah perairan Malaysia untuk dibawa ke Aceh Timur. Sebagai imbalan, Sy dan HU akan diberi upah sebesar Rp 35 juta per’orang sedangkan Ay Rp. 20 juta.
“Lalu pengungkapan sabu seberat 15 kg (22 Juni 2022) sekira pukul 23.30 WIB di Jalinsum Desa Hessa Perlompongan Kabupaten Asahan dengan tersangka AM dan Sb. Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per orang jika berhasil membawa sabu tersebut ke Riau”, beber Kombes Pol Cornelius Wisnu.
Selanjutnya, Kombes Pol Cornelius Wisnu mengungkapkan pihaknya meringkus tersangka MB di Jalan Letda Sujono Deli Serdang (Rabu 6 Juli 2022) malam. Setelah digeledah, petugas menemukan dan menyita 10 kg ganja kering. Selain itu juga diungkap kasus 1.996 butir pil ekstasi.
“Keseluruhan tersangka merupakan kurir. Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo pasal 132c ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ps)

