Buron 9 Bulan, Tersangka Pembegal dan Penganiaya Pacar Adiknya Sendiri Ditangkap Polisi

Deli Serdang, RIENEWS.ID -Petualangan AP (25) seorang pria warga Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang buron selama 9 bulan akhirnya kandas setelah ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Tersangka AP ditangkap polisi ditempat persembunyiannya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (6/7/22) karena diduga membegal dan penganiaya Aziz Ramadhan (23) yang merupakan pacar adiknya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi membenarkan penangkapan buronan Polresra Deli Serdang tersebut, Rabu (12/7/22).

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, dengan dalih menemani dirinya mengambil gaji, tersangka mengajak korban yang saat itu datang menemui adik perempuannya dikediaman mereka menggunakan sepeda motor korban, Minggu (3/10/21).

Tersangka AP meminta kunci sepeda motor milik korban dan menyuruh korban naik ke boncengan. Karena diajak abang pacarnya, korban tidak menaruh curiga.

Namun ditengah perjalanan tepatnya di Sungai Ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, tersangka menghentikan sepeda motor dan menyuruh korban turun.

Tak lama berselang, tersangka memborgol tangan dan memukuli korban. Tidak hanya sampai disitu, dengan keji tersangka menjolok mata korban hingga kelopak mata korban robek. Belum puas menganiaya korban yang diborgol, tersangka mendorong korban ke sungai.

Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban hingga ditangkap tak jauh dari kediamannya sembilan bulan kemudian.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!