Residivis Curat di Tanjung Tiram Tersungkur Didor Polisi

Batu Bara, RIENEWS.ID – Residivis pencurian dan pemberatan (Curat) HI alias Mail (35) warga Dusun II Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, harus menahan perih setelah kedua betisnya didor personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara karena melakukan perlawanan saat pengembangan setelah ditangkap dikediamannya.

Penangkapan HI alias Mail yang merupakan residivis Curat tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH. MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara Iptu A Sitorus, SH, Sabtu (2/7/22).

Tersangka HI alias Mail  disebutkan Sitorus  tersandung kasus pencurian  dirumah/gudang milik pelapor Khairul Aswad di Lingkungan  VI Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (2/5/22) sekira pukul 06.30 Wib.

Dalam laporannya korban menyebut kehilangan 1 buah tabung gas, stabil inject 5 ampere, 3 slop rokok merk RMX, satu buah TV merk AKARI 22 Inci, 10 meter kabel CCTV termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.

Saat itu kata Sitorus, penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk sholat dan pintu gudang di gembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok menggunakan martil.

“Aksi tersangka baru diketahui setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Handphone melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang – barang gudang hilang. Dari CCTV itu diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 53.620,000”, beber Iptu Sitorus.

Setelah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, tersangka mengilang. Namun Jumat (1/7/22) petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan HI alias Mail.

Informasi berharga tersebut langsung disikapi Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda C Pangabean, SH.MH yang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.

Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua betis tersangka.

“Karena melawan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 18 buah surat tanah, 2 buah gembok dan satu buah martil”, pungkas Iptu Arianto Sitorus. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!