Warga Sergai Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit

Serdang Bedagai, RIENEWS.ID –  Tim Opsnal Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai ringkus JWM (27) seorang pria terduga pengedar sabu di kebun sawit warga di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),  Selasa (28/6/22) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat diringkus, warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut kedapatan membawa 10 paket kecil sabu dengan berat brutto 1,42 gram.

Keberhasilan meringkus terduga pengedar sabu tersebut dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu R Sagala, Rabu (29/6/22).

“Penangkapan terduga pelaku pada hari Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Dimana tim opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu” beber Iptu E Sagala.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit Reskrim untuk  mengecek kebenaran informasi  serta melakukan penindakan.

Selanjutnya tim Opsnal menuju TKP dan melihat kedatangan terduga pelaku JWM. Melihat kehadiran petugas, terduga pelaku mencoba melarikan diri namun dengan sigap berhasil diringkus.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu  dari tangan sebelah kiri pelaku”, jelasnya.

Dari interogasi, terduga pelaku  menerangkan bahwa barang bukti  diperoleh dari rekannya inisial PL, warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,- per-gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun terduga pelaku PL tidak ditemukan.

Atas pengakuannya, terduga pelaku berikut barang bukti sabu dan uang sebesar 40.000 rupiah  dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Iptu E Sagala. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!