Tebing Tinggi, RIENEWS.ID –
Seorang tersangka kurir dan seorang tersangka pemilik n<span;>arkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram tak berkutik saat diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari dua tempat berbeda.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. Kunto Wibisono melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut, Jumat (10/6/22).
Disebutkan AKP Agus Arianto, awalnya personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus terduga kurir Sup alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang di gerbang tol Tebing Tinggi, Rabu (8/6/22) petang.
Saat itu tersangka menumpang mini bus dengan membawa 3 karung goni berupa daun, biji, batang dan ranting diduga narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram.
Kepada petugas, tersangka Sup menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan kepada Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara selaku pemilik ganja tersebut.
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selanjutnya bergerak ke Kabupaten Batu Bara melakukan pengembangan hari itu juga dengan melakukan under cover delivery (menyamar sebagai pengantar).
Setiba ditempat yang telah disepakati antara kurir dan pemilik, petugas yang menyamar berhasil meringkus tersangka Ucok di jalan umum tepatnya di depan SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Dari tersangka, petugas menemukan dan menyita dan barang bukti 1 unit HP dan uang tunai sebanyak satu juta rupiah sebagai upah kurir mengantar narkotika jenis ganja.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Barkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto. (ps)

