Zuhri Ramadhan SH Kecewa Dengan Aparat Kepolisian Talun

Dua Tersangka Pencurian Diamankan Polsek Talun Kenas, Kuasa Hukum Kecewa Tidak Diizinkan Bertemu Kliennya

Talun Kenas, Rienews.co.id

Kuasa Hukum tersangka pencurian yang diamankan Polsek Talun Kenas, Senin (30/5/2022) kecewa terhadap aparat Polsek Talun Kenas, kerna tidak diizinkan bertemu dengan kliennya untuk pendampingan penyidikan.

Hal ini disampaikan Rahmadan Zuri SH, dan rekan, kepada wartawan, Rabu (1/6/2022), dikatakan Rahmadan, Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Nata Sastra Tambunan SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Iptu Nasrul SH, tidak mengizinkan teamnya untuk bertemu dengan tersangka Jonatan Sitepu alias Jona dan Nurdin Alias Iwan Aceh yang telah ditahan di Polsek Talun Kenas.

Lanjut Rahmadan, bahwa dia dan rekannya Abdul Karim S Meliala SH dan Julianto SH merupakan kuasa hukum yang ditunjuk keluarga tersangka untuk membela dan mendampingi tersangka dalam laporan polisi nomor LP/B/21/III/Res 1.8/SPKT/2022, Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1, ke 4e KUHP Pidana.

Berkaitan hal ini team kuasa hukum berupaya menemui tersangka yang telah di tahan di sel Polsek Talun Kenas, untuk menandatangankan kuasa pendampingan.

Namun, di Mapolsek Talun Kenas, Rahmadan Zuri bersama teamnya tidak diperbolehkan bertemu dengan tersangka, “kami kecewa kerna tidak diizinkan bertemu dengan klien kami” kata Rahmadan.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa aparat kepolisian tidak berhak menghalangi seseorang untuk mendapat pendampingan hukum.

Ia berencana akan membuat membuat laporan ke Polda Sumatera Utara atas tindakan yang dilakukan oknum di Polsek Talun Kenas.

Terkait penangkapan istri tersangka Nudin mengatakan bahwa tidak mengetahui secara pasti alasan suaminya ditangkap, hanya saja dari surat penangkapan yang disampaikan polisi bahwa suaminya telah melakukan pencurian di Dusun VII Teladan Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir.

“Suami saya di tuduh mencuri dan sudah ditahan di Polsek Talun Kenas, kami saja diperbolehkan menjenguk” ujarnya saat di temui wartawan di kediamannya Desa Siguci.

Sementara Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra NS Tambunan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Nasrul SH, yang dikonfirmasi wartawan Rabu (1/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB mengatakan tidak ada melarang tersangka memakai kuasa hukum.

Hanya saja kata Nasrul, team kuasa hukum yang diunjuk keluarga tersangka datang ke Polsek Talun Kenas tidak disaat jam besuk, jadi kami menyarankan untuk datang kembali dilain waktu ” ujar Nasrul.

Terkait kasus yang disangkakan kepada kedua tersangka Nasrul mengatakan tindak pidana pencurian” mereka dilaporkan dalam tindak pidana pencurian sawit”jelas Nasrul lagi.(HES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!