Satu Dari Tiga Tersangka Terkait Pencurian Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Batu Bara, RIENEWS.ID –

Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil meringkus 2  tersangka pencurian dan seorang tersangka penadah  dari 2 kasus pencurian. Seorang diantaranya bahkan terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Keberhasilan tersebut diungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean pada press release di Mako Polsek Labuhan Ruku, Rabu (25/5/22).

Komitmen AKP Fery Kusnadi yang diangkat sebagai Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara untuk memberantas aksi pencurian yang kerap terjadi di wilayah hukumnya terbukti.

“Hari ini ada 2 kasus pencurian di Wilkum Polsek Labuhan Ruku yang kita ungkap. Dari 4 tersangka berhasil kita tangkap 3 tersangka”, beber AKP Fery Kusnadi.

Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian di rumah korban
Halimatun Saidah di Dusun III Pokan Desa Ujung Lubu Kecamatan Nibung Hangus, Jumat (20/5/22) sekitar pukul 04.00 Wib.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus. Sedangkan  HP curiannya selanjutnya dijual kepada tersangsa Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. Akibatnya tersangsa Syah alias Nanda ditangkap sebagai penadah karena membeli HP curian dari tersangka ASF Alias Naga.

Dipaparkan mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara itu,  tersangka ASF Alias Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai Rp. 10 juta dari dalam lemarinya.

“Dalam waktu 1×24 jam kita berhasil membekuk tersangka pencuri dan tersangka penadah barang curian. Tersangka ASF Alias Naga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat ditangkap”, jelasnya.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus lama yang terjadi di satu toko di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/4/22) sekitar pukul 02.00 Wib.

Disebutkan Kapolsek, tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik
Fahrur Rozi (24)  warga Dusun  II Desa Pahang Kecamatan Talawi dengan cara merusak pintu toko

Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp. 5 juta.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka ASF Alias Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara”, tutup Kapolsek. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!