DPD KNPI Tanjungbalai Apresiasi TNI AL Tanjungbalai Gagalkan Penyelundupan Balpres dan Kotak-Kotak Yang Berisi Makanan dan Minuman dan Juga Barang Bekas.

Tanjungbalai.RieNews.Co.Id. 166 Balpres, 240 kotak makanan yang diselundupkan dari Malaysia telah diamankan Lanal Tanjungbalai Asahan, Jumat (7/11/2025).
Dua kapal jenis kargo berhasil diamankan yakni, KM Jasa Kita Bersama GT 98 yang dinakhodai Abdi Arsyid (AA) dan KM King Bee GT 200 dinakhodai Dedi (D). Kedua kapal yang diamankan saat memasuki perairan Alur Bagan Asahan tersebut, diduga kuat membawa barang selundupan menuju perairan simandulang – Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KM Jasa Kita Bersama mengangkut 93 ballpress dan 171 kotak dus berbagai macam makanan dan minuman. Sementara KM King Bee membawa 73 ballpres, 69 kotak dus berbagai macam makanan dan minuman serta 3 ban mobil.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan karung dan dus mencurigakan yang di sembunyikan di dalam palka kapal dan ditutupi dengan fiber ikan.

Disini DPD KNPI Tanjungbalai mendesak segera menangkap pemilik kapal tersebut karena dalam hal ini tentu ada izin dari pemilik kapal untuk membawa barang barang ilegal tersebut, dan sangat disayangkan sikap dan tindakan kepala Bea cukai Teluk Nibung dianggap tutup mata dan melakukan pembiaran masuknya barang2 ilegal tersebut ke indonesia.

Kami DPD KNPI yakin dan percaya bahwa penyelundupan balpres ini sudh sering terjadi dimasa kepemimpinan saudara azhari dan baru ini digagalkan oleh TNI AL. Karena TNI AL mendukung penuh program bapak presiden tentang Asta Cita Presiden Prabowo berbanding terbalik dengan kepala Bea Cukai Tanjungbalai terkesan tidak mendukung slogan Presiden itu.

Pantas kami menduga Kepala Bea Cukai Teluk Nibung menerima setoran haram bernilai miliaran dari pengusaha tambang ilegal Balpres tersebut, kalau Kepala Bea Cukai mau bersih2 semut atau nyamuk aja gak bisa lewat dari perairan teluk nibung dan sekitarnya, tapi karena adanya setoran makanya kepala Bea Cukai diam seribu bahasa.

Dia punya mata dan telinga seakan tidak berfungsi, untuk itu kami dari DPD KNPI Tanjungbalai akan menyurati Kanwil Bea Cukai dan Dirjen Bea Cukai terkait persoalan ini, agar menyelidiki kepala Bea Cukai dan pegawai lainnya yg diduga terlibat pembiaran penyeludup Balres yg masuk ke wilayah tanjungbalai.

Undang-undang balpres pakaian bekas ilegal berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021, kegiatan ini juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelanggaran dapat dikenakan sanksi seperti denda dan masuk daftar hitam (blacklist) bagi importir.

Dalam hal ini juga menyangut barang ilegal terkait kepabeanan (penyelundupan) dalam pasal 102 kepabeanan : membawa barang tanpa izin pabean sanksinya penjara 1-10 tahun dan/atau denda Rp.50 Juta-Rp.5 Milyar, kemudian pasal 102A UU kepabeanan : mebgangkut barang sebelum diperiksa sanksinya dipenhara hingga 8 tahun dan denda Rp.5 Milyar, dalam pasal 103 huruf c UU kepabeanan : mebgangkut barang hasil tindak pidana penyelundupan, sanksinya penjara hingga 3 tahun dan denda Rp.3 milyar.

Praktik ini dianggap ilegal dan berisiko menimbulkan masalah kesehatan karena pakaian bekas dapat membawa Mikroorganisme Patogen yaitu Influenza, Malaria, Covid 19, HIV/AIDS, Demam Tifoid, Tuberkulosis dan banyak lagi.(sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!