Tanjungbalai.RieNews.Co.Id. Seorang siswa SMP Negeri 6 Kota Tanjungbalai dihajar preman hingga sekarat. Korban dilarikan ke UGD RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai setelah penganiayaan tersebut. Tak terima anaknya dihajar, orang tua korban melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
MLY, siswa kelas IX di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMPN 6) di Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menjadi korban penganiayaan oleh Preman setempat, penganiayaan terjadi pada hari selasa tanggal 12 agustus 2025 di depan sekolah SMPN 6 dan Keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Kota Tanjungbalai.
“Telah dilaporkan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang diduga dilakukan oleh terlapor R ,” kata Nurhayati Uwak korban dalam keterangan resminya pada Kamis, 13 Agustus 2025
Nurhayati menjelaskan mulanya korban dalam keadaan pulang sekolah, tiba-tiba dia melihat perkelahian antara kawannya dengan preman setempat, tidak lama kemudian korban berlari mengejar betor tumpangannya karena ditinggal.
Lanjut Nurhayati pada waktu berlari itulah sipelaku RMD langsung menganiaya korban MLY dengan menyayat leher belakang, kemudian menyayat bibir sebelah atas dan menyayat pipi sebelah kiri, setelah itu korban berlari menuju betornya dalam keadaan luka berat dan pengemudi betor Indra langsung melarikan korban ke mantri amran tapi ditolak karena terlalu parah dan akhirnya dibawa ke orang tuanya dan orang tuanya langsung membawanya ke IGD RSUD DR Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.
salah satu saksi teman korban RZK menjelaskan sipelaku mengira kami teman lawannya waktu berkelahi, padahal kami hanya lewat pulang sekolah waktu kami melihat mereka berkelahi kami ditinggalkan betor kami sehingga kami mengejarnya, disitulah pelaku langsung menganiaya korban.Nurhayati mngatakan bahwa benar orang tua korban telah melaporkan pelaku pada tanggal 13 agustus 2025 dengan nomor STTLP/166/VIII/2025/SPKT/RES T.BALAI dan kami berharap kepada pihak Polres Tanjungbalai agar dapat memproses kasus ini sampai tuntas dan sipelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang dilakukannya terhadap anak kami.(sm)