Batu Bara, 17 Juni 2025 — Aksi pungutan liar (pungli) parkir kembali meresahkan masyarakat di kawasan Pelabuhan Ujung Bom, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Seorang juru parkir liar tertangkap kamera tengah meminta uang parkir kepada pengunjung tanpa memberikan karcis atau tanda retribusi resmi.
Yang lebih mengejutkan, juru parkir tersebut mengaku bahwa ia menyetor uang pungutan tersebut ke dinas KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) yang berkantor di area pelabuhan. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPLP terkait kebenaran pengakuan itu.
“Setor ke atas,” ucap juru parkir tersebut kepada salah satu pengunjung saat diminta penjelasan.
Warga dan pedagang di sekitar lokasi mengaku resah atas tindakan tersebut. Selain tidak adanya kejelasan legalitas, tindakan seperti ini mencoreng citra pelabuhan sebagai kawasan wisata dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pengunjung merasa dipaksa membayar, meski tidak ada kejelasan mengenai aturan parkir dan siapa yang berwenang. Ketakutan dan ketidaknyamanan pun mulai dirasakan, terlebih saat oknum mulai membawa-bawa nama institusi resmi.
Masyarakat mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan KPLP, untuk menindaklanjuti kasus ini. Diharapkan ada klarifikasi terbuka dari instansi terkait, serta langkah tegas agar pungli di kawasan pelabuhan tidak terus merajalela.

