Batu Bara, Rienews.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menyatakan, Baharuddin Siagian sudah mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pembuktian surat pengunduran diri masing-masing yang sudah diserahkan kepada KPU Batu Bara. Jumat (27/09/2024).
Demikian sama halnya pula dengan Syafrizal SE, M.AP, yang juga sudah menyerahkan surat mundur dari jabatanya sebagai Wakil Ketua DPRD Batu Bara priode 2019-2024. Dijelaskan Erwin Ketua KPU Batu Bara, bahwa keduanya memang wajib mundur dalam jabatan masing-masing baik selaku ASN yang berdinas sebagai Kadispora Propinsi Sumut maupun sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.
“Surat pengunduran diri masing-masing sudah kami terima sebelum penetapan Paslon kemarin, tapi bukti pemberhentian Calon Bupati Baharuddin Siagian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui BKD Sumut, terus terang belum ada. Sama juga halnya dengan Syafrizal yang belum ada surat resmi pemberhentian dari Biro Otda Sumut”, ungkapnya.
Selanjutnya Erwin juga mengatakan, setelah berkoordinasi dengan kedua instansi. Mereka menyatakan bahwa terkait SK (Surat Keputusan) pemberhentian mereka tengah dalam proses. Sedang SK pemberhentian harus secepatnya diterima KPU, sebelum pihaknya melakukan evaluasi pemeriksaan ulang berkas masing-masing Paslon.
“Baik surat pengunduran diri maupun SK pemberhentian yang bersangkutan, tidak bisa ditarik kembali”, tegas Erwin.
(Admin)







