Melalui Sidang Pleno Terbuka, KPU Batu Bara Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati. 

Batu Bara, Rienews.co.id

KPU Kabupaten Batu Bara mengadakan Kegiatan Sidang Pleno terbuka terkait Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Batu Bara. Senin, (23/09/2024)

Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 WIB ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin bersama Anggota KPU Kabupaten Batu Bara, Abdillah, Burhan dan Sulianto serta Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara, Adhe Siska Amelia Rinanda.

Hadir pula dalam kegiatan ini Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara beserta partai pengusul dan tim pasangan calon. Tampak pula hadir dari Unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Bawaslu Batu Bara, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Disdukcapil, Diskominfo, Kesbangpol dan Ketua PPK se-Kabupaten Batu Bara.

Dalam gelar acara terdapat beberapa rangkaian tertib acara yaitu kata pembuka oleh MC, kata sambutan oleh Ketua panitia KPU Batu Bara Erwin, pembacaan do’a, pembacaan no urut ketiga paslon oleh Ketua KPU.

Sebelum masuk ke acara pembacaan hasil nomor urut ketiga Paslon, Ketua panitia KPU mengingatkan,” Kepada seluruh relawan pendukung ketiga paslon masing-masing harus tetap tenang agar acara masih tetap kita lanjutkan,” himbauannya kepada para relawan dan simpatisan masing-masing Paslon.

Dari hasil kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut ini didapatkan no urut pasangan calon yakni :

No Urut 1:

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Drs. H. Darwis, M.Si dan Oky Iqbal Frima, S.E dengan partai pengusul Partai NasDem dan Demokrat.

No Urut 2:

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si dan Syafrizal, S.E., M.AP dengan partai pengusul Partai Gerindra, PKS, PAN, PPP, PKB, Perindo, PBB, dan dengan dua partai pendukung yaitu Partai Golkar dan Partai Buruh

No Urut 3:

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Zahir., M.AP dan Aslam Rayuda, S.E., M.M dengan partai pengusul yaitu Partai PDI-P, Hanura, dan Partai Ummat dengan satu partai pendukung yakni Partai Gelora.

Ketua KPU Batubara, Erwin, dalam sambutannya, menekankan bahwa proses pengundian nomor urut ini telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batubara Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Tahun 2024,” jelas Erwin.

Sidang pleno yang berlangsung transparan dan penuh semangat ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pimpinan partai pengusung, para pendukung paslon, serta perwakilan dari berbagai lapisan elemen masyarakat Batubara.

(Andi Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!