Diduga Cabuli 5 Siswanya, Oknum Guru di Karimun Kepri Dipolisikan

Kepri, RIENEWS.ID – Seorang oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 5 siswanya disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri) dalam kurun waktu 2018-2022 diringkus polisi.

Kapolres Karimun Polda Kepri AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsi Penmas Iptu Jordan Manurung memaparkan hal itu pada press releasenya di Mapolres Karimun, Rabu (3/8/22).

Dipaparkan Kapolres, berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru K (47) terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban,” ungkap AKBP Tony Pantano.

Modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya adalah membujuk korban dengan cara memberikan nilai ujian tinggi, dan memberi makan mie ayam. Tersangka juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000 dan memberikan baju kemeja. Perbuatan cabul itu dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).

Selanjutnya salah seorang korban menceritakan apa yang dilakukan K kepada gurunya yang lain. Mendengar pengakuan korban,  guru tersebut memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.

“Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000”, pungkas Kapolres Karimun. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!