Satres Narkoba Polres Karo Rilis Ungkap Kasus Sepekan Terakhir Dengan 6 Tersangka

Karo, RIENEWS.ID – Pengungkapan kasus Narkoba sepekan terakhir dengan 6 tersangka berikut sejumlah barang bukti Narkotika dirilis Satres Narkoba Polres Karo.

Pengungkapan kasus Narkotika tersebut dipaparkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatres Narkoba AKP DBH Tobing pada press release,  Senin (1/8/22).

Dikatakan DBH Tobing, Satres Narkoba Polres Tanah Karo yang dipimpinnya berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan mengamankan enam orang tersangka.

“Upaya pemberantasan Narkoba terus kita lakukan  dan dalam sepekan terakhir Juli 2022, kembali kita meringkus enam orang tersangka sebagai pengedar Narkoba,” sebut Tobing.

Dipaparkan Kasatres Narkoba, sebanyak tiga  tersangka diringkus di Kecamatan Kabanjahe masing-masing inisial SB (45), RS (55) dan VAK (25) yang merupakan warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo. Sedangkan barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104 gram.

Sedangkan pada kasus kedua yang diungkap, petugas meringkus SA alias Kl (28) warga Desa Kutalimbaru Kecamatan Munthe Kabupaten Karo. Dari tersangka petugas berhasil menyita Narkotika jenis ganja seberat bruto 31,75 gram.

Pada kasus ketiga, petugas meringkus tersangka RS (47) warga  Kelurahan Lau Tambak Mulgap II Kecamatan Berastagi. Dari tersangka disita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 50,13 gram.

Selanjutnya pada ungkap kasus keempat, petugas meringkus  ASK (36) warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo. Dari tersangka yang diringkus di Tigabinanga, petugas menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat bruto 2.500 gram.

“Jadi kurun waktu sepekan terakhir Juli 2022, kita ringkus enam tersangka dan menyita barang bukti 154,12 gram sabu dan 2.531,75 gram daun ganja”,  simpul Tobing.

Ditambahkan Tobing, keenam tersangka yang diringkus diduga merupakan pengedar Narkoba. “Terkait hal itu, <span;>Satres Narkoba melakukan  pendalaman dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan hingga ke akarnya”, ujar mantan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara ini.

Atas perbuatannya, disebutkan Kasatres Narkoba, keenam tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!